Jumat, 15 Mei 2020

Menganalisis Kebijakan Ketenagakerjaan Oleh Pemerintah pusat yang terpengaruh oleh Covid19 dan Pemberlakuan PSBB

Serangan wabah virus Corona atau Covid-19 diprediksi bakal memukul ekonomi global. Di Indonesia sendiri, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Covid-29 akan memperburuk ekonomi Indonesia, bahkan pertumbuhan ekonomi diprediksi bakal tumbuh hanya sebesar 2,5 persen bahkan bisa mencapai 0 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, puncak wabah Covid-19 diprediksi akan mencapai puncak hingga tiga bulan mendatang. Hal ini akan membuat pertumbuhan ekonomi jatuh di angka 2 persen hingga -2 persen.
“Di kuartal II akan lebih banyak lagi kasus Covid-19, karena akan lebih banyak pembatasan mobilitas, social distancing, yang akan menekan pertumbuhan ekonomi dan jelas konsumsi dan produksi berkurang drastis. Jika wabah ini berlarut lebih dari tiga bulan, ekonomi akan resesi,” katanya kepada hukumonline, Selasa (31/3).
Beberapa klaim kesiapan penanganan Covid-19 telah diumumkan pemerintah termasuk kebijakan-kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan antisipasi dampak penularan Covid pada ekonomi domestik (Stimulus Ekonomi I, II dan III) patut diapresiasi. Meskipun demikian, CORE Indonesia menggarisbawahi beberapa kebijakan ekonomi yang perlu diperkuat. Setidaknya ada tujuh poin.
Pertama, untuk mempercepat pengobatan dan pencegahan penularan yang lebih luas.
Kedua, untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak perlambatan putaran roda ekonomi.
Ketiga, kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur.
Keempat, upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Kelima, penyaluran BLT juga perlu diikuti dengan ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan.
Keenam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan rescheduling dan refinancing utang-utang sektor swasta.
Ketujuh, membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru.
Jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat untuk kemudian diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 nasional.
"Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.
Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.

Sumber :

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5e82bdc2d2dd6/kebijakan-dan-kesigapan-pemerintah-kunci-tangani-dampak-covid-19?page=3

https://jateng.antaranews.com/nasional/berita/1413070/syarat-pemberlakukan-psbb-bagi-pemerintah-daerah?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menganalisis Kebijakan Ketenagakerjaan Oleh Pemerintah pusat yang terpengaruh oleh Covid19 dan Pemberlakuan PSBB

Serangan wabah virus Corona atau Covid-19 diprediksi bakal memukul ekonomi global. Di Indonesia sendiri, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mul...